Right Button

test banner Selamat Datang di Website Kami, Selamat Membaca Semoga Bermanfaat

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari Amankan Dugaan Tambang Tanpa Izin di Korong Tarok, R dan Excavator Diamankan

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari Amankan Dugaan Tambang Tanpa Izin di Korong Tarok, R dan Excavator Diamankan

POLRES PADANG PARIAMAN | Dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di Korong Tarok, Kabupaten Padang Pariaman, berujung pada tindakan kepolisian. Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, Tim Tipidter Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial R, bersama satu unit excavator yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Penanganan perkara tersebut berada dalam koordinasi Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., kemudian dilaksanakan melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati, S.H., M.H., yang meneruskan penanganan teknis kepada Kanit Tipidter Ipda Azan Fujiyanto, S.H., M.H.

Kanit Tipidter Ipda Azan Fujiyanto, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Padang Pariaman. Keterangan itu memastikan bahwa penindakan terhadap dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di Korong Tarok memang telah dilakukan.

Dalam penindakan tersebut, satu orang berinisial R telah diamankan di Polres Padang Pariaman. Tidak hanya orang, satu unit excavator juga telah diamankan dan menjadi barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pengamanan R dan alat berat tersebut menjadi langkah awal bagi penyidik untuk mengurai secara lebih mendalam aktivitas yang berlangsung di Korong Tarok. Pemeriksaan selanjutnya diperlukan untuk mengetahui keterkaitan R dengan kegiatan tersebut serta hubungan excavator dengan aktivitas yang diduga merupakan penambangan tanpa izin.

Perkara ini juga tidak semata-mata berhenti pada siapa yang diamankan. Tim Tipidter perlu mendalami bagaimana kegiatan berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Semua itu akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Dari perspektif kepentingan masyarakat, dugaan penambangan tanpa izin menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius karena menyangkut legalitas pemanfaatan sumber daya alam. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pelanggaran, penanganannya harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberadaan excavator yang kini telah diamankan juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik dapat mendalami fungsi dan keterkaitan alat tersebut dengan aktivitas di lokasi, sementara kesimpulan mengenai peran alat maupun pihak-pihak yang terlibat tetap harus menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Ipda Azan Fujiyanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan melalui rilis Kapolres Padang Pariaman yang direncanakan pada Kamis. Rilis tersebut diharapkan memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai perkembangan perkara, status R, barang bukti excavator, serta kemungkinan pengembangan kasus.

Penindakan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, menjadi langkah awal kepolisian dalam menangani dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Korong Tarok. Kini perhatian publik tertuju pada proses pendalaman Tim Tipidter Reskrim Polres Padang Pariaman untuk mengungkap perkara secara utuh, profesional, dan berdasarkan bukti. R tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Katim RMO Group | Wyndoee

Posting Komentar

0 Komentar